bea keluar batu bara

Bea Keluar Batu Bara: 7 Alasan Dan Implikasinya?

Nilaisaham.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan Bea Keluar Batu Bara (BK) 1% hingga 5% bagi komoditas batu bara. Kebijakan ini memiliki 3 tujuan utama: restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, medukung hilirisasi, dan mendukung agenda dekarbonisasi. Oleh sebab itu, kebijakan ini selaras dengan visi Investasi Selaras Bumi. Dimensi Environmental, Social, and Governance (ESG) tinggi menyebabkan kebijakan ini akan memiliki manfaat strategis untuk mencapai tujuan agenda transisi energi. Lalu, apa alasan di balik rencana tarif BK ini dan bagaimana implikasinya pada kinerja emiten batubara?

Bea Keluar Batu Bara

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara adalah pengenaan tarif pada ekspor batu bara. Besaran tarif ditentukan berdasarkan nilai jual (ad valorem) dan nilai kalori batu bara yang diekspor. Kebijakan ini masih pada tahap rencana. Gagasan mengenai penerapan kebijakan ini dibahas oleh Menteri Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada 17 November 2025. Diperkirakan, tarif ini akan efektif berlaku pada 2026.

Menutup Celah Undang-Undang Cipta Kerja

Berlakunya UU Cipta Nomor 10 Tahun 2020 Kerja telah menimbulkan celah penting yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa negara kehilangan devisa hingga Rp25 triliun per tahun akibat kebijakan tersebut.

UU Cipta Kerja menetapkan batu bara dalam kategori Barang Kena pajak (BKP). Konsekuensinya, eksportir batu bara berhak meminta restitusi Pajak Pendapatan Negara (PPN). Kehilangan negara ini bersumber dari restitusi PPN bagi ekportir batubara tersebut.

Mendorong Hilirisasi

Pengenaan tarif BK adalah bagian dari strategi hilirisasi. Perusahaan batu bara didorong untuk tidak lagi menjual batu bara mentah, tetapi produk turunan yang bernilai jual lebih tinggi misalnya coal gasification dan DME di dalam negeri. Bea Keluar batu Bara yang akan dikenakan akan membuat ekspor batu bara mentah menjadi kurang menguntungkan sehingga mendorong investasi pengolahan di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah domestik.

Peningkatan Penerimaan Negara (APBN)

Besaran tarif Bea Keluar Batu Bara masih menjadi bahan pertimbangan. Hingga saat ini, rencana besaran tarif yang akan dikenakan berkisar1%-5%. Persentase tarif dapat dihitung berdasarkan volume ekspor dan nilai kalori batu bara. Skenario besaran tarif ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp20 triliun per tahun pada 2026. Tambahan pendapatan negara ini tentu sangat bermanfaat untuk menutup defisit APBN saat ini.

Mengamankan Pasokan Domestik

Terpenuhinya kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri juga menjadi alasan penting kebijakan Bea Keluar Batu Bara ini.  Sata ini, produksi batu bara mencapai 735-740 juta ton per tahun. Kondumsi dometik untuk kebutuhan energi nasional berkisar 30-32%, sedangkan volume ekspor mencapai 68%-70%. Volume ekspor yang tertekan akibat pengenaan tarif akan mengamankan pasokan dalam negeri. Artinya, kontroversi daerah penghasil batu bara malah kekurangan energi akan dapat diakhiri.

Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan untuk menempatkan DHE di perbankan nasional dalam jangka waktu tertentu. Efek positifnya akan terlihat pada naiknya likuiditas perbankan Himbara. Jika likuiditas ini menguat, sektor ekonomi produktif juga akan bergerak karena tingkat suku bunga akan dapat ditekan lebih rendah.

Agenda Dekarbonisasi

Tertekannya pendapatan emiten batu bara akan mendorong diversifikasi atau transformasi usaha.  Sektor batu bara dipaksa untuk menambah investasi di sektor energi bersih jika ingin bertahan. Transformasi ini penting mengingat Indonesia menetapkan target Emisi Net zero pada 2060 dan listrik bersih pada 2035.  Kebijakan tarif bea keluar ini tentu akan mendukung pencapaian target dekarbonisasi tersebut.

Diversifikasi Risiko Komoditas

Pasar ekspor batu bara pada tahun 2025 memang menunjukkan tren menurun. Pada awal tahun, harga batu bara masih mencapai US$124,01 per ton. Harga itu sempat tergerus hanya mencapai US$98,26 pada Desember 2025. Artinya, fluktuasi harga batu bara dapat menurun hingga 21%.  Data ini menunjukkan bahwa diversifikasi harus dilakukan.

Komitmen Energi Bersih

Indonesia sempat mendapat sindiran sebagai “Fossil of the Day” pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) COP30 di Belém, Brasil November 2025 lalu. Pasalnya, Indonesia masih terus membangung PLTU batu bara baru yang bertentangan dengan komitmen internasional untuk mencapai energi bersih. Tarif bea keluar ini seharusnya diintegrasikan untuk mencapai tujuan transisi dari bahan bakar fosil ke energi bersih.

Emiten Paling Terdampak

Kebijakan BK akan menjadi biaya baru yang langsung memangkas Laba Bersih (Net Income). Emiten yang paling terdampak adalah emiten yang memiliki porsi ekspor yang sangat tinggi dan margin keuntungan yang tipis. Perusahaan ekspor batu bara berkalori rendah akan paling terdampak. Tarif bea keluar akan memangkas laba hingga 45%.

Penurunan tajam berpeluang terjadi pada Earning Per Share (EPS) dan menaikkan Adjusted P/E Ratio secara signifikan. Konsekuensinya: valuasi saham-saham dengan porsi ekspor tinggi dan marjin keuntungan tipis tersebut akan lebih mahal.

Emiten Kurang Terdampak

Emiten yang memiliki diversifikasi usaha dan inisiatif hilirisasi akan lebih aman. Emiten kategori ini umumnya memiliki PLTU sendiri, meiliki fasilitas gasifikasi, atau memiliki proporsi serapan pasar domestik yang besar. Perusahaan yang telah melakukan hilirisasi (misalnya mengubah batubara menjadi amonia atau metanol) akan menjual produk turunan yang tidak dikenakan Bea Keluar Batu Bara.

Investasi hilirisasi ini, meskipun membutuhkan biaya modal awal yang besar, berfungsi sebagai ‘penahan’ dari tekanan regulasi ekspor. Emiten yang laba bersihnya terdiversifikasi (misalnya 40% dari non-batubara mentah) hanya akan merasakan dampak Bea keluar Batu Bara pada 60% porsi pendapatannya.

Baca Juga: 4 Saham Emiten Emas Ini Kompak Naik Saat Harga Emas Melonjak: Bagaimana Strategi Investasinya?

Implikasi Investasi dan ESG Perusahaan

Kebijakan tarif ekspor mengubah matriks risiko investasi di sektor batubara. Investor perlu melakukan perhitungan atau rating ulang pada saham batubara. Perhitungan ulang tersebut dimaksudkan untuk memasukkan komponen biaya akibat adanya Bea Keluar Batu Bara.

Tarif BK akan menjadi stimulus negatif yang memaksa emiten mempercepat agenda transisi energi dan ESG. Emiten yang dapat menunjukkan komitmen dan kemajuan dalam dekarbonisasi atau hilirisasi (misalnya melalui pembangunan pabrik metanol) akan memiliki daya tarik yang lebih tinggi, sejalan dengan tren investasi global yang semakin berfokus pada keberlanjutan.***

Tagged:
nilai saham
error: